Makalah AMDAL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Manusia sebagai makhluk hidup
senantiasa selalu ingin hidup lebih baik lagi setiap harinya, manusia juga
berinteraksi dengan lingkungan hidupnya.. Hal ini dapat menjelaskan bahwa
makhluk hidup sangat bergantung dengan lingkungan hidupnya, kelangsungan
hidupnya tergantung bagaimana bisa dia menyesuaikan diri.
Seiring dengan berjalannya waktu
banyak bangunan yang manusia buat sendiri dan secara tidak langsung itu dapat
mengubah lingkungan hidupnya, manusia sebisa mungkin memanfaatkan sumber daya
alam yang ada untuk kelangsungan hidupnya yang lebih baik lagi dari sebelumnya.
Pola pemanfaatan sumber daya alam harus memberi kesempatan dan peran serta
aktif masyarakat, serta memikirkan dampak-dampak yang timbul akibat pemanfaatan
sumber daya alam tersebut. Untuk itu diperlukan suatu pemahaman yang cukup
untuk menganalisis mengenai dam lingkungan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari
"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. Amdal itu sendiri adalah sebuah
proses studi yang digunakan untuk memperkirakan dampak yang akan terjadi ketika
dilakukan pembangunan suatu proyek atau usaha. Oleh karena itu, dibutuhkan
analisis pada tahap awal atau pada saat perencanaan pembangunan yang bertujuan
agar tidak terjadi masalah pada proses pembangunan maupun setelah pembangunan.
2.2. Tujuan dan Fungsi
AMDAL
Tujuan : Meningkatkan kualitas lingkungan
hidup serta pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi lebih sedikit, dan
mengidentifikasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan akibat
kegiatan yang direncanakan.
Fungsi : Untuk menciptakan pembangunan yang
berwawasan lingkungan.
2.3 Manfaat AMDAL Untuk
Berbagai Pihak
Bagi Masyarakat
- Masyarakat dapat mengetahui sejak dini dampak positif dan negative akibat adanya suatu kegiatan pembangunan.
- Melaksanakan control terhadap pemanfaatan sumber daya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa.
- Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadapa rencana pembangunan yang berpengaruh bagi kepentingan mereka.
Bagi Pemerintah
- Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan serta pemborosan SDA.
- Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat.
- Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Bagi Pemrakarsa (yang
punya usaha/proyek)
- Dapat menjamin keberlangsungan usaha.
- Menghemat dalam pemanfaatan sumberdaya, baik itu modal bahan baku dan energy.
2.4 Landasan Hukum
- UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- PP Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006
2.5 Prosedur Penyusunan
AMDAL
- Proses penapisan wajib amdal
- Proses pengumuman
- Proses pelingkupan
- Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
- Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, RPL
- Persetujuan kelayakan lingkungan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Untuk mendirikan sebuah usaha
diperlukan AMDAL untuk mengetahui apakah usaha tersebut layak atau tidak
dilihat dari dampak yang ditimbulkan. Pihak-pihak yang terlibat dalam
penyusunan AMDAL ini yaitu masyarakat, pemerintah, dan pemrakarsa atau si
pemilik usaha atau proyek tersebut.
3.2 Saran
Diharapkan untuk kedepannya dapat
dijelaskan lebih rinci lagi tentang studi AMDAL ini.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber : Data primer (catatan tentang matakuliah AMDAL sebelumnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar